Pengertian
Bank
Menurut
UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro tabungan, dan
deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan
hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.Kegiatan menyalurkan dana, berupa
pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya
diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan
oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam
kehidupan:
Sebagai
model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai
salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi
jangka pendek (yield enhancement).
Sebagai
cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai
salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai
(hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
Informasi
harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari
atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian
hari (price discovery). Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif
dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan
nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
Fungsi
manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi
derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen
dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Bank
Indonesia (BI)
Bank
Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank
sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk
mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang
tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara
efektif dan efisien.
BI
juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus
Martowardojo menjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin
Nasution.
Bank
Umum
bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran; sin, bank komersial (commercial bank/full service bank).
Pakto
28 dan Pakdes 20 Tahun 1988
Perkembangan
pasar modal dapat dikatakan cukup baik sampai tahun 1983, di mana sebanyak 23
perusahaan telah melakukan emisi saham dan perusahaan melakukan emisi obligasi
dengan nilai emisi seluruhnya mencapai Rp117 miliar.
Untuk
merangsang perusahaan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas
pajak perseroan (Pps) sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang
bersangkutan go public. Selain itu kepada investor perseorangan WNI yang
membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan (Ppd) atas
capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai
saham/bukti penyertaan modal. Selanjutnya, selama periode 1983-1987, pasar
modal kita kembali tidak bergairah. Hal tersebut terlihat dari tidak berubahnya
jumlah emiten yaitu 23 perusahaan untuk emisi saham dan 3 perusahaan emisi
obligasi. Penyebab berkurangnya minat perusahaan melakukan emisi pada periode
tersebut antara lain disebabkan persyaratan dan tata cara emisi yang menurut
kalangan industri sangat ketat.
Untuk
menggairahkan kembali pasar modal, pemerintah melakukan deregulasi disektor
keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang dapat dianggap
sangat mempengaruhi perkembangan pasar modal Indonesia antara lain adalah
Pakto 27, 1988 dan Pakdes 20, 1988. Sebelumnya telah dikeluarkan Paket 24
Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi
pokok-pokok sebagai berikut:
·
Kemudahan syarat
go public antara lain laba tidak harus mencapai 10%.
·
Diperkenalkannya
Bursa Paralel.
·
Penghapusan fee
pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
·
Investor asing
boleh membeli saham perusahaan yang go public.
·
Saham boleh
diterbitkan atas unjuk.
·
Batasan
fluktuasi harga saham di Bursa Efek sebesar 4% dari kurs sebelumnya
ditiadakan.
·
Proses emisi
harus sudah diselesaikan Bapepam dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak
dilengkapinya persyaratan.
Selanjutnya,
dalam Pakto 27, 1988 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal
antara lain adalah dikenakannya pajak atas bunga deposito/tabungan secara final
sebesar 15%. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka perpajakan di pasar uang
dan pasar modal diperlakukan sama. Sementara Pakdes 20, 1988 memberikan
kemudahan dan kesempatan kepada swasta nasional untuk menyelenggarakan Bursa
Efek swasta dan diperkenankannya company listing yang memungkinkan
perusahaan-perusahaan dapat mencatatkan seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor penuh di bursa. Dampak dari deregulasi tersebut adalah meningkatnya
minat emiten maupun investor secara drastis yang memanfaatkan pasar
modal sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan di satu pihak dan sarana
investasi bagi pemodal. Meningkatnya minat emiten mencari dana melalui pasar
modal tercermin dari banyaknya perusahaan yang melakukan emisi saham dan
obligasi serta naiknya kapitalisasi dana. Naiknya minat investor tercermin pula
dari peningkatan volume perdagangan serta indeks harga saham gabungan (IHSG).
Sebagai ilustrasi IHSG pada awal tahun 1977, sebelum dilakukannya deregulasi
adalah 93,87 point dan saat ini berfluktuasi pada angka 600-an point.
Modal
Ventura Finansial
Modal
ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan
modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee
company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan
dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham
pada perusahaan pasangan usaha.Investasi modal ventura ini biasanya memiliki
suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC),
adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana
ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan
utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi
sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun
guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini
dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana
ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya,
bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana
ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
Pasar
Modal
Menurut
Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang
yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri,
baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan
swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang
diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat
hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat
hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan
dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi
adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti
penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Nara Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar