Minggu, 27 Oktober 2013

Organisasi, Penggabungan (Combination), Konflik

A. Jenis-jenis organisasi
Organisasi dibedakan menjadi 2 , yaitu organisasi sosial atau organisasi yang bergerak dalam bidang sosial dan organisasi komersial atau organisasi yang dibentuk untuk mendapatkan keuntungan.
1.    Organisasi Sosial (Non Profit Oriented Organization)
Tujuan organisasi jenis ini tidak untuk mencari keuntungan. Tujuan utama dari organisasi jenis ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. dalam hal ini, masyarakatlah yang memperoleh manfaatnya. Organisasi sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakat. Terbentuknya organisasi sosial berawal dari individu yang saling membutuhkan, kemudian timbul aturan-aturan.
Contoh: Unit Kegiatan Mahasiswa, OSIS.
2.    Organisasi Komersial (Profit Oriented Organization)
Tujuan organisasi jenis ini adalah untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Manfaat yang di dapat dari suatu perusahaan yang menganut jenis organisasi ini hanya untuk faktor internal. Artinya, hanya orang-orang yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut yang akan memperoleh manfaatnya.
Contoh: Perseroan Terbatas.
B. Bentuk-bentuk kerjasama didalam organisasi
Organisasi merupakan sekumpulan orang yang bekerja bersama dalam suatu divisi untuk mencapai tujuan bersama (Schermerhorn, dkk., 1997:9). Dalam definisi tersebut dikehatui betapa pentingnya kerjasama didalam sebuah organisasi untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh organisasi itu sendiri.
Sebelum membahas tentang bentuk kerjasama, saya akan mengingatkan terlebih dahulu apa itu kerjasama Baiklah, sekarang saya akan mencoba menjelaskan tentang apa itu kerjasama.
Kerjasama adalah proses untuk melakukan sesuatu yang mencakup beberapa hal serta unsur-unsur tertentu antara lain:
1. Adanya tujuan yang sudah ditetapkan bersama atau tujuan sesuai dengan peraturan.
2. Adanya pengaturan/pembagian tugas yang jelas.
3. Dalam bekerja saling menolong antara satu fihak dengan fihak yang lain.
4. Dapat saling memasukkan manfaat.
5. Adanya koordinasi yang baik.
Oke setelah kita mengetahui apa itu kerjasama dan menyadari betul kalau kerjasama sangan dibutuhkan didalam sebuah organisasi demi kemajuan organisasi tersebut. Mari kita membahas bentuk-bentuk kerjasama didalam organisasi.
Bentuk-bentuk kerjasama :
1. Holding Company
            Dalam arti luas, holding company dapat dirumuskan sebagai suatu perseroan (corporation) yang memiliki saham dari satu atau lebih perusahaan, sehingga dapat menguasai suara dan pekerjaan perusahaan-perusahaan tersebut.  Suatu holding company yang mengurusi usahanya sendiri di samping menguasai perusahaan lain melalui pemilikan atas saham-sahamnya disebut parent company, atau holding-operating company.  Holding company yang tidak melakukan usaha sendiri, melainkan semata-mata atau melulu mengurusi pekerjaan (operations) subsidiariesnya, disebut pure holding company.  Kekayaannya semata-mata terdiri atas saham-saham subsidiariesnya, dan penghasilan holding company seperti ini diperoleh dari surat-surat berharga itu.  Holding company dapat juga dibedakan menurut jenis-jenis pelayanan (service) yang diberikan kepada subsidiariesnya.  Jika service yang diberikan itu terutama adalah bidang finansial, maka disebut financing holding company, apabila service yang diberikan adalah segi managerialnya, maka disebut management holding company.
Cara-cara holding company melakukan “control” terhadap subsidiaries
Ada dua metode di dalam garis besarnya, yaitu :
1) induk perusahaan (parent, moeder) mengambil inisiatif membentuk suatu perusahaan baru yang secara yuridis terpisah dan menahan semua saham bersuara (voting stock) demi kepentingan penguasaan di dalamnya;
2) induk perusahaan dapat membeli kepentingan pengawasan terhadap perusahaan yang telah ada dengan salah satu cara yaitu membeli tunai saham-sahamnya atau menukarkan saham-sahamnya dengan saham perusahaannya sendiri.
 Tujuan-tujuan utama holding company
 Holding company dapat dibentuk dengan tujuan managerial, financial, atau engineering atau kombinasi dari semuanya ini plus keuntungan-keuntungan lainnya yang timbul dari pemusatan(concenteration) pemilikan (ownership) dan pengendalian (control).
2. Trust
Trust dapat digunakan untuk “pemusatan kontrol” (centralizing the control) terhadap beberapa perusahaan dengan cara penyerahan “controlling stock” (saham-saham untuk menguasai) kepada suatu “board of trustees”.  Para pemegang saham menerima “trust certificates” yang menunjukkan pesertaan mereka di dalam trust.
 Ada dua jenis trust, yaitu Business Trust dan Voting Trust.
1) Business Trust biasanya dikenal dengan nama Massachusetts Trust, atau suatu asosiasi volunter yang dibentuk berdasar atas suatu “declaration of trust”, atau “the common-law trust”.  Dalam hal ini kekayaan-kekayaan perusahaan diserahkan kepada suatu “board of trustees” demi management dan operationnya, demi kepentingan para pemegang “trust certificates”.
2) Voting Trust adalah suatu bentuk, yang para pemegang saham (sebagian atau seluruhnya) dari suatu perusahaan (PT) mengalihkan pesertaannya itu kepada trustees, dengan maksud memberikan hak suaranya kepada trustee itu.  Yang dialihkan itu “voting”-nya.  Kepada yang mengalihkan itu diberi surat yang disebut “voting trust certificate”, yang transferable dan memberi hak kepada pemegangnya dividen, tetapi tidak memberikan hak bersuara.  Dibandingkan dengan holding company yang juga memiliki pesertaan-pesertaan pada perusahaan-perusahaan lain, voting trust itu dapat dibedakan dalam dua hal yang menyolok:
a)    di dalam voting trust, penguasaan (control) terhadap pesertaan (shares) yang diserahkan itu temporer, biasanya berlaku dari dua sampai sepuluh tahun;
b)    para trustees dari voting trust hanya memiliki hak suara menurut saham-saham yang diserahkan, jadi mereka tidak dapat menjualnya ataupun menghibahkannya.
Yang disebut holding company, atau Massachusetts Trust yang bertindak seperti suatu holding company, dapat memperlakukan saham-saham yang dimilikinya seperti halnya terhadap aktiva lainnya.
3.  Kartel
Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya. Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan usaha yang bergabung masih berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak, kecuali halhal yang disetujui dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan kesergaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha.
Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan antar badan usah yang tergabung. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, kartel-kartel digolongkan sebagai berikut.
1.    Kartel Daerah
Kartel daerah atatu kartel rayon adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pembagian daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
2.    Karte Produksi
kartel produksi adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang jumlah barang yang harus dihasilkan (penetapan kuota produksi) oleh masing-masing badan usaha yang bergabung. Pembatasan itu bertujuan untuk menghindari kemungkinan kelebihan produksi. Apabila jumlah produk yang ditawarkan terlalu banyak, maka harga akan mengalami penurunan.
3.    Kartel harga
Kartel harga adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang harga minimum produk yang dihasilkan oleh badan usaha-badan usaha yang tergabung. Mereka tidak boleh mejual di bawah harga minimum yang telah disepakati
4.    Karte Kondisi
Kartel kondisi atau kartel syarat adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pemenuhan s`yarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran, pembuangan, dan lain-lain kepada pembeli. Pembuatan kesepakatan ini bertujuan untuk menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat pembayaran, syarat pembuangan dan lain-lain
5.    Kartel Pembagian Keuntungan
Kartel pembagian keuntungan adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang penetapan besar keuntungan atau dividen setiap anggota
Kartel dan trust adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Perbedaan antara kartel dan trust ditunjukan pada Tabel 1.3 berikut.
4. Joint Venture
Joint venture , disingkat JV , di Indonesia biasa disebut usaha patungan ,adalah entitas yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih untuk menyelenggarakan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk membentuk entitas baru, masing-masing menyetorkan modal, berbagi risiko dan keuntungan,serta kendali atas entitas tersebut. Joint venture bisa dibentuk hanya untuk satu projek tertentu, lalu dibubarkan. Akan tetapi, joint venture juga bisa saja dibentuk untuk hubungan bisnis yang  berkelanjutan. Menurut Peter Mahmud joint venture merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru, perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan joint venture. Sedangkan pengertian menurut Erman Rajagukguk ialah suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan perjanjian, jadi pengertian tersebut lebih condong pada joint venture yang bersifat internasional.Berdasarkan pengertian dari kedua tokoh di atas maka dapat kita ketahuiunsur-unsur yang terdapat dalam joint venture ialah :
·         Kerja sama antara pemilik modal asing dan nasional 
·         Membentuk perusahaan baru antara pengusaha asing dan nasional
·         Didasarkan pada kontraktual atau perjanjian
Akan tetapi tidak semua usaha wajib didirikan joint venture antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional. Jenis perjanjian joint venture antara lain :
·      Joint Venture Domestik, Joint venture domestik didirikan antara perusahaan yang terdapat di dalam negeri. 
·          Joint Venture Internasional, Joint venture internasional ini didirikan di Indonesia oleh dua perusahaan dimana salah satunya perusahaan asing.
Menurut Friedman, join venture dibedakan menjadi 2 macam yaitu :
·   Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencaku pada Technical service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental agreements.
·         Equity Joint venture yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture. untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua, friedman menggunakan istilah (Joint venture) untuk yang pertama, dan equity joint venture untuk jenis yang kedua.
Ciri Ciri Join Venture
·         Waktunya terbatas 
·         Kontribusi masing-masing pihak dapat berupa barang atau uang.
·         Keuntungan atau kerugian dibagi sama.  
·        Sebelum Keuntungan dibagi diperhitungkan dahulu bunga modal,komisi,bonus dan lain-lain untuk pihak-pihak yang telah berjasa. 
·    Salah satu pihak ditunjuk sebagai pimpinan usaha joint venture yang disebut "managing partner"
Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership.
c. Konflik dalam organisasi
Konflik berasal dari kata kerja latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
1. Sumber / penyebab terjadinya konflik
Konflik yang terjadi dalam masyarakat ata dalam sebuah organisasi dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk atau cara :
a) Perselisihan (Dispute): bagi kebanyakan orang awam, kata konflik biasanya diasosiasikan dengan “dispute” yaitu “perselisihan” tetapi, dalam konteks ilmu perilaku organisasi, “perselisihan” sebenarnya sudah merupakan salah satu dari banyak bentuk produk dari konflik.Dispute atau perselisihan adalah salah satu produk konflik yang paling mudah terlihat dan dapat berbentuk protes (grievances), tindakan indispliner, keluhan (complaints), unjuk rasa ramai-ramai , tindakan pemaksaan (pemblokiran, penyanderaan, dsb.), tuntutan ataupun masih bersifat ancaman atau pemogokan baik antara fihak internal organisasi ataupun dengan fihak luar adalah tanda-tanda konflik yang tidak terselesaikan.
b) Kompetisi (persaingan) yang tidak sehat. Persaingan sebenarnya tidak sama dengan konflik. Persaingan seperti misalnya dalam pertandingan atletik mengikuti aturan main yang jelas dan ketat. Semua pihak yang bersaing berusaha memperoleh apa yang diinginkan tanpa di jegal oleh pihak lain. Adanya persaingan yang sangat keras dengan wasit yang tegas dan adil, yang dapat menjurus kepada perilaku dan tindakan yang bersifat menjegal yang lain.
c) Sabotase adalah salah satu bentuk produk konflik yang tidak dapat diduga sebelumnya. Sabotase seringkali digunakan dalam permainan politik dalam internal organisasi atau dengan pihak eksternal yang dapat menjebak pihak lain. Misalnya saja satu pihak mengatakan tidak apa-ap, tidak mengeluh, tetapi tiba-tiba mengajukan tuntutan ganti rugi miliaran rupiah melalui pengadilan.
d) Insfisiensi/Produktivitas Yang Rendah. Apa yang terjadi adalah salah satu fihak (biasanya fihak pekerja) dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang berakibat menurunkan produktivitas dengan cara memperlambat kerja (slow-down), mengurangi output, melambatkan pengiriman, dll. Ini adalah salah satu dari bentuk konflik yang tersembunyi (hidden conflic) dimana salah satu fihak menunjukan sikapnya secara tidak terbuka.
e) Penurunan Moril (Low Morale). Penurunan moril dicerminkan dalam menurunnya gairah kerja, meningkatnya tingkat kemangkiran, sakit, penurunan moril adalah juga merupakan salah satu dari produk konflik tersembunyi dalam situasi ini salah satu fihak, biasanya pekerja, merasa takut untuk secara terang-terangan untuk memprotes fihak lain sehingga elakukan tindakan-tindakan tersembunyi pula.
f) Menahan/Menyembunyikan Informasi. Dalam banyak organisasi informasi adalah salah satu sumberdaya yang sangat penting dan identik dengan kekuasaan (power). Dengan demikian maka penahanan/penyembunyian informasi adalah identik dengan kemampuan mengendalikan kekuasaan tersebut. tindakan-tindakan seperti ini menunjukkan adanya konflik tersembunyi dan ketidak percayaan (distrust).
2. Strategi Penyelesaian Konflik
Pendekatan penyelesaian konflik oleh pemimpin dikategorikan dalam dua dimensi ialah kerjasama/tidak kerjasama dan tegas/tidak tegas. Dengan menggunakan kedua macam dimensi tersebut ada 5 macam pendekatan penyelesaian konflik ialah :
1. Kompetisi
Penyelesaian konflik yang menggambarkan satu pihak mengalahkan atau mengorbankan yang lain. Penyelesaian bentuk kompetisi dikenal dengan istilah win-lose orientation.
2. Akomodasi
Penyelesaian konflik yang menggambarkan kompetisi bayangan cermin yang memberikan keseluruhannya penyelesaian pada pihak lain tanpa ada usaha memperjuangkan tujuannya sendiri. Proses tersebut adalah taktik perdamaian.
3. Sharing
Suatu pendekatan penyelesaian kompromistis antara dominasi kelompok dan kelompok damai. Satu pihak memberi dan yang lain menerima sesuatu. Kedua kelompok berpikiran moderat, tidak lengkap, tetapi memuaskan.
4. Kolaborasi
Bentuk usaha penyelesaian konflik yang memuaskan kedua belah pihak. Usaha ini adalah pendekatan pemecahan problem (problem-solving approach) yang memerlukan integrasi dari kedua pihak.
5. Penghindaran
Menyangkut ketidakpedulian dari kedua kelompok. Keadaaan ini menggambarkan penarikan kepentingan atau mengacuhkan kepentingan kelompok lain.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar