A. Jenis-jenis
organisasi
Organisasi dibedakan menjadi 2 , yaitu organisasi sosial
atau organisasi yang bergerak dalam bidang sosial dan organisasi komersial atau
organisasi yang dibentuk untuk mendapatkan keuntungan.
1.
Organisasi Sosial (Non
Profit Oriented Organization)
Tujuan organisasi jenis ini tidak untuk mencari
keuntungan. Tujuan utama dari organisasi jenis ini adalah untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat. dalam hal ini, masyarakatlah yang
memperoleh manfaatnya. Organisasi sosial terbentuk dari norma-norma yang
dianggap penting dalam hidup bermasyarakat. Terbentuknya organisasi sosial
berawal dari individu yang saling membutuhkan, kemudian timbul
aturan-aturan.
Contoh: Unit Kegiatan Mahasiswa, OSIS.
2.
Organisasi Komersial
(Profit Oriented Organization)
Tujuan organisasi jenis ini adalah untuk mencari
keuntungan sebanyak-banyaknya. Manfaat yang di dapat dari suatu perusahaan
yang menganut jenis organisasi ini hanya untuk faktor internal. Artinya, hanya
orang-orang yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut yang akan memperoleh
manfaatnya.
Contoh: Perseroan Terbatas.
B. Bentuk-bentuk
kerjasama didalam organisasi
Organisasi merupakan sekumpulan orang yang bekerja
bersama dalam suatu divisi untuk mencapai tujuan bersama (Schermerhorn, dkk.,
1997:9). Dalam definisi tersebut dikehatui betapa pentingnya kerjasama didalam
sebuah organisasi untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya
oleh organisasi itu sendiri.
Sebelum membahas tentang bentuk kerjasama, saya akan
mengingatkan terlebih dahulu apa itu kerjasama Baiklah, sekarang saya akan
mencoba menjelaskan tentang apa itu kerjasama.
Kerjasama adalah proses untuk melakukan sesuatu yang
mencakup beberapa hal serta unsur-unsur tertentu antara lain:
1. Adanya tujuan yang sudah ditetapkan bersama atau
tujuan sesuai dengan peraturan.
2. Adanya pengaturan/pembagian tugas yang jelas.
3. Dalam bekerja saling menolong antara satu fihak dengan
fihak yang lain.
4. Dapat saling memasukkan manfaat.
5. Adanya koordinasi yang baik.
Oke setelah kita mengetahui apa itu kerjasama dan
menyadari betul kalau kerjasama sangan dibutuhkan didalam sebuah organisasi
demi kemajuan organisasi tersebut. Mari kita membahas bentuk-bentuk kerjasama
didalam organisasi.
Bentuk-bentuk kerjasama :
1. Holding Company
Dalam arti luas, holding company dapat
dirumuskan sebagai suatu perseroan (corporation) yang memiliki saham dari satu
atau lebih perusahaan, sehingga dapat menguasai suara dan pekerjaan
perusahaan-perusahaan tersebut. Suatu
holding company yang mengurusi usahanya sendiri di samping menguasai perusahaan
lain melalui pemilikan atas saham-sahamnya disebut parent company, atau holding-operating
company. Holding company yang tidak
melakukan usaha sendiri, melainkan semata-mata atau melulu mengurusi pekerjaan
(operations) subsidiariesnya, disebut pure holding company. Kekayaannya semata-mata terdiri atas
saham-saham subsidiariesnya, dan penghasilan holding company seperti ini
diperoleh dari surat-surat berharga itu.
Holding company dapat juga dibedakan menurut jenis-jenis pelayanan
(service) yang diberikan kepada subsidiariesnya. Jika service yang diberikan itu terutama
adalah bidang finansial, maka disebut financing holding company, apabila
service yang diberikan adalah segi managerialnya, maka disebut management
holding company.
Cara-cara holding
company melakukan “control” terhadap subsidiaries
Ada dua metode di
dalam garis besarnya, yaitu :
1) induk perusahaan (parent, moeder) mengambil inisiatif
membentuk suatu perusahaan baru yang secara yuridis terpisah dan menahan semua
saham bersuara (voting stock) demi kepentingan penguasaan di dalamnya;
2) induk perusahaan dapat membeli kepentingan pengawasan
terhadap perusahaan yang telah ada dengan salah satu cara yaitu membeli tunai
saham-sahamnya atau menukarkan saham-sahamnya dengan saham perusahaannya
sendiri.
Tujuan-tujuan utama
holding company
Holding company dapat dibentuk dengan
tujuan managerial, financial, atau engineering atau kombinasi dari semuanya ini
plus keuntungan-keuntungan lainnya yang timbul dari pemusatan(concenteration)
pemilikan (ownership) dan pengendalian (control).
2. Trust
Trust dapat digunakan untuk “pemusatan kontrol” (centralizing
the control) terhadap beberapa perusahaan dengan cara penyerahan “controlling
stock” (saham-saham untuk menguasai) kepada suatu “board of trustees”. Para pemegang saham menerima “trust
certificates” yang menunjukkan pesertaan mereka di dalam trust.
Ada dua jenis trust, yaitu Business
Trust dan Voting Trust.
1) Business Trust biasanya dikenal dengan
nama Massachusetts Trust, atau suatu asosiasi volunter yang dibentuk
berdasar atas suatu “declaration of trust”, atau “the common-law
trust”. Dalam hal ini
kekayaan-kekayaan perusahaan diserahkan kepada suatu “board of trustees”
demi management dan operationnya, demi kepentingan para pemegang “trust
certificates”.
2) Voting Trust adalah suatu bentuk, yang para pemegang saham
(sebagian atau seluruhnya) dari suatu perusahaan (PT) mengalihkan
pesertaannya itu kepada trustees, dengan maksud memberikan hak suaranya
kepada trustee itu. Yang dialihkan itu
“voting”-nya. Kepada yang mengalihkan itu
diberi surat yang disebut “voting trust certificate”, yang transferable dan
memberi hak kepada pemegangnya dividen, tetapi tidak memberikan hak
bersuara. Dibandingkan dengan holding
company yang juga memiliki pesertaan-pesertaan pada perusahaan-perusahaan
lain, voting trust itu dapat dibedakan dalam dua hal yang menyolok:
a)
di dalam voting trust,
penguasaan (control) terhadap pesertaan (shares) yang diserahkan itu temporer,
biasanya berlaku dari dua sampai sepuluh tahun;
b)
para trustees dari voting
trust hanya memiliki hak suara menurut saham-saham yang diserahkan, jadi mereka
tidak dapat menjualnya ataupun menghibahkannya.
Yang disebut holding company, atau Massachusetts Trust yang
bertindak seperti suatu holding company, dapat memperlakukan saham-saham yang dimilikinya seperti halnya terhadap aktiva lainnya.
3. Kartel
Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas
dasar sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual
barang hasil produksinya. Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan
usaha yang bergabung masih berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak,
kecuali halhal yang disetujui dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah untuk
mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan kesergaman harga, jumlah
produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha.
Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan mengadakan
perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan antar badan usah yang
tergabung. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, kartel-kartel digolongkan
sebagai berikut.
1.
Kartel
Daerah
Kartel daerah atatu kartel rayon adalah penggabungan
beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau
kesepakatan tentang pembagian daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
2.
Karte
Produksi
kartel produksi adalah penggabungan beberapa badan usaha
yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang jumlah
barang yang harus dihasilkan (penetapan kuota produksi) oleh masing-masing
badan usaha yang bergabung. Pembatasan itu bertujuan untuk menghindari
kemungkinan kelebihan produksi. Apabila jumlah produk yang ditawarkan terlalu
banyak, maka harga akan mengalami penurunan.
3.
Kartel
harga
Kartel harga adalah penggabungan beberapa badan usaha
yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang harga
minimum produk yang dihasilkan oleh badan usaha-badan usaha yang tergabung.
Mereka tidak boleh mejual di bawah harga minimum yang telah disepakati
4.
Karte
Kondisi
Kartel kondisi atau kartel syarat adalah penggabungan
beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau
kesepakatan tentang pemenuhan s`yarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan,
pembayaran, pembuangan, dan lain-lain kepada pembeli. Pembuatan kesepakatan ini
bertujuan untuk menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat pembayaran, syarat
pembuangan dan lain-lain
5.
Kartel
Pembagian Keuntungan
Kartel pembagian keuntungan adalah penggabungan beberapa
badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan
tentang penetapan besar keuntungan atau dividen setiap anggota
Kartel dan trust adalah penggabungan beberapa badan usaha
yang bertujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Perbedaan antara kartel dan
trust ditunjukan pada Tabel 1.3 berikut.
4. Joint Venture
Joint
venture , disingkat JV , di Indonesia biasa disebut usaha patungan ,adalah
entitas yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih untuk menyelenggarakan
aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk
membentuk entitas baru, masing-masing menyetorkan modal, berbagi risiko
dan keuntungan,serta kendali atas entitas tersebut. Joint venture bisa dibentuk
hanya untuk satu projek tertentu, lalu dibubarkan. Akan tetapi, joint
venture juga bisa saja dibentuk untuk hubungan bisnis yang
berkelanjutan. Menurut Peter Mahmud joint venture merupakan suatu
kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru,
perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan joint venture. Sedangkan
pengertian menurut Erman Rajagukguk ialah suatu kerja sama antara pemilik modal
asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan perjanjian, jadi
pengertian tersebut lebih condong pada joint venture yang bersifat
internasional.Berdasarkan pengertian dari kedua tokoh di atas maka dapat kita
ketahuiunsur-unsur yang terdapat dalam joint venture ialah :
·
Kerja
sama antara pemilik modal asing dan nasional
·
Membentuk
perusahaan baru antara pengusaha asing dan nasional
·
Didasarkan
pada kontraktual atau perjanjian
Akan
tetapi tidak semua usaha wajib didirikan joint venture antara
pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional. Jenis perjanjian joint
venture antara lain :
· Joint Venture Domestik, Joint venture domestik didirikan
antara perusahaan yang terdapat di dalam negeri.
· Joint Venture Internasional, Joint venture internasional ini
didirikan di Indonesia oleh dua perusahaan dimana salah satunya perusahaan
asing.
Menurut Friedman, join venture dibedakan menjadi 2 macam
yaitu :
· Joint
venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas
pada know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencaku pada
Technical service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and
rental agreements.
·
Equity
Joint venture yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture.
untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua, friedman menggunakan istilah
(Joint venture) untuk yang pertama, dan equity joint venture untuk jenis yang
kedua.
Ciri Ciri Join Venture
·
Waktunya
terbatas
·
Kontribusi
masing-masing pihak dapat berupa barang atau uang.
·
Keuntungan
atau kerugian dibagi sama.
· Sebelum
Keuntungan dibagi diperhitungkan dahulu bunga modal,komisi,bonus dan lain-lain
untuk pihak-pihak yang telah berjasa.
· Salah
satu pihak ditunjuk sebagai pimpinan usaha joint venture yang disebut
"managing partner"
Ciri
utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap
mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint
venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture
dapat dimasukkan dalam jenis partnership.
c. Konflik dalam
organisasi
Konflik berasal dari kata kerja latin configere yang
berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu
proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah
satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau
membuatnya tidak berdaya.
1. Sumber / penyebab terjadinya konflik
Konflik yang terjadi dalam masyarakat ata dalam sebuah
organisasi dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk atau cara :
a) Perselisihan (Dispute): bagi kebanyakan orang awam,
kata konflik biasanya diasosiasikan dengan “dispute” yaitu “perselisihan”
tetapi, dalam konteks ilmu perilaku organisasi, “perselisihan” sebenarnya sudah
merupakan salah satu dari banyak bentuk produk dari konflik.Dispute atau
perselisihan adalah salah satu produk konflik yang paling mudah terlihat dan
dapat berbentuk protes (grievances), tindakan indispliner, keluhan
(complaints), unjuk rasa ramai-ramai , tindakan pemaksaan (pemblokiran,
penyanderaan, dsb.), tuntutan ataupun masih bersifat ancaman atau pemogokan
baik antara fihak internal organisasi ataupun dengan fihak luar adalah
tanda-tanda konflik yang tidak terselesaikan.
b) Kompetisi (persaingan) yang tidak sehat. Persaingan
sebenarnya tidak sama dengan konflik. Persaingan seperti misalnya dalam
pertandingan atletik mengikuti aturan main yang jelas dan ketat. Semua pihak
yang bersaing berusaha memperoleh apa yang diinginkan tanpa di jegal oleh pihak
lain. Adanya persaingan yang sangat keras dengan wasit yang tegas dan adil,
yang dapat menjurus kepada perilaku dan tindakan yang bersifat menjegal yang
lain.
c) Sabotase adalah salah satu bentuk produk konflik yang
tidak dapat diduga sebelumnya. Sabotase seringkali digunakan dalam permainan
politik dalam internal organisasi atau dengan pihak eksternal yang dapat
menjebak pihak lain. Misalnya saja satu pihak mengatakan tidak apa-ap, tidak
mengeluh, tetapi tiba-tiba mengajukan tuntutan ganti rugi miliaran rupiah
melalui pengadilan.
d) Insfisiensi/Produktivitas Yang Rendah. Apa yang
terjadi adalah salah satu fihak (biasanya fihak pekerja) dengan sengaja
melakukan tindakan-tindakan yang berakibat menurunkan produktivitas dengan cara
memperlambat kerja (slow-down), mengurangi output, melambatkan pengiriman, dll.
Ini adalah salah satu dari bentuk konflik yang tersembunyi (hidden conflic)
dimana salah satu fihak menunjukan sikapnya secara tidak terbuka.
e) Penurunan Moril (Low Morale). Penurunan moril dicerminkan
dalam menurunnya gairah kerja, meningkatnya tingkat kemangkiran, sakit,
penurunan moril adalah juga merupakan salah satu dari produk konflik
tersembunyi dalam situasi ini salah satu fihak, biasanya pekerja, merasa takut
untuk secara terang-terangan untuk memprotes fihak lain sehingga elakukan
tindakan-tindakan tersembunyi pula.
f) Menahan/Menyembunyikan Informasi. Dalam banyak
organisasi informasi adalah salah satu sumberdaya yang sangat penting dan
identik dengan kekuasaan (power). Dengan demikian maka penahanan/penyembunyian
informasi adalah identik dengan kemampuan mengendalikan kekuasaan tersebut.
tindakan-tindakan seperti ini menunjukkan adanya konflik tersembunyi dan
ketidak percayaan (distrust).
2. Strategi
Penyelesaian Konflik
Pendekatan penyelesaian konflik oleh pemimpin
dikategorikan dalam dua dimensi ialah kerjasama/tidak kerjasama dan tegas/tidak
tegas. Dengan menggunakan kedua macam dimensi tersebut ada 5 macam pendekatan
penyelesaian konflik ialah :
1. Kompetisi
Penyelesaian konflik yang menggambarkan satu pihak
mengalahkan atau mengorbankan yang lain. Penyelesaian bentuk kompetisi dikenal
dengan istilah win-lose orientation.
2. Akomodasi
Penyelesaian konflik yang menggambarkan kompetisi
bayangan cermin yang memberikan keseluruhannya penyelesaian pada pihak lain
tanpa ada usaha memperjuangkan tujuannya sendiri. Proses tersebut adalah taktik
perdamaian.
3. Sharing
Suatu pendekatan penyelesaian kompromistis antara
dominasi kelompok dan kelompok damai. Satu pihak memberi dan yang lain menerima
sesuatu. Kedua kelompok berpikiran moderat, tidak lengkap, tetapi memuaskan.
4. Kolaborasi
Bentuk usaha penyelesaian konflik yang memuaskan kedua
belah pihak. Usaha ini adalah pendekatan pemecahan problem (problem-solving
approach) yang memerlukan integrasi dari kedua pihak.
5. Penghindaran
Menyangkut ketidakpedulian dari kedua kelompok. Keadaaan
ini menggambarkan penarikan kepentingan atau mengacuhkan kepentingan kelompok
lain.